Sarana Prasarana Pelayanan Disabilitas
MENJADI PRIORITAS, PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA SEDIAKAN RUANG LAKTASI YANG NYAMAN
Perkembangan zaman menuntut beberapa tempat menyediakan ruang khusus bagi ibu menyusui. Ruang menyusui atau dikenal dengan ruang laktasi merupakan ruangan yang disediakan sebagai fasilitas umum yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI (Air Susu Ibu) yang dapat digunakan oleh ibu menyusui.
Fasilitas penyediaan ruang menyusui telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tatacara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu, hal ini lah yang mempedomani Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyediakan ruang laktasi dalam upaya peningkatan fasilitas publik sebagai komitmen memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat.
Kini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menyediakan ruang laktasi yang memenuhi standar persyaratan ruang ASI diantaranya tersedianya ruang khusus dengan luas 3m X 4m, terdapat pintu yang bisa dikunci atau mudah dibuka/ tutup, penerangan yang cukup, serta tersedianya kursi dan meja yang nyaman serta alat kebersihan seperti hand sanitizer, kebersihan ruangan pun menjadi prioritas demi kenyamanan pengunjung melaksanakan aktivitasnya di ruangan tersebut.
Keberadaan ruang laktasi di ruang publik menjadi perhatian yang serius, terlebih bagi gedung pemerintahan, jika sampai tidak menyediakan tak layak disebut sebagai pelayan publik.