Kompensasi
Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Ketua Pengadilan Negeri - Perikanan Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan (Masyarakat / Stakeholder) yang menerima Layanan. Apabila dalam hal pemberian layanan dari para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri - Perikanan Jakarta Utara Kelas 1A Khusus tidak menerapkan 3S (Senyum, Sapa, Salam) dan pelayanan oleh Petugas lebih dari Standar Pelayanan yang ditetapkan serta tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, maka Pengadilan Negeri - Perikanan Jakarta Utara Kelas 1A Khusus memberikan kompensasi pelayanan berupa Permohonan Maaf serta Kompensasi berupa Souvenir.