Jenis Pelayanan PTSP

Jenis-jenis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri – Perikanan Jakarta Utara Kelas 1A :

Meja Layanan Pidana

  • Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
  • Pendaftaran permohonan praperadilan
  • Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi
  • Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali
  • Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali
  • Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan
  • Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan
  • Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
  • Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan
  • Penerimaan permohonan pembantaran

Meja Layanan Perdata

  • Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa
  • Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana
  • Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
  • Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek
  • Menerima pendaftaran perkara permohonan
  • Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi, dan peninjauan kembali
  • Menerima memori/kontra memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
  • Permohonan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara
  • Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan
  • Menerima pendaftaran permohonan eksekusi
  • Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi
  • Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
  • Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
  • Permohonan pendaftaran putusan arbritase

Meja Layanan Hukum

  • Menerima permohonan pendaftaran pendirian CV
  • Menerima permohonan watermarking surat-surat
  • Menerima permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
  • Menerima permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
  • Menerima permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Menerima permohonan pendaftaran surat kuasa dan legalisasi surat
  • Menerima permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
  • Menerima permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon
  • Menerima informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
  • Menerima Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI

Meja Layanan Perikanan

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, perikanan dari penuntut umum
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
  • Menerima permohonan perlawanan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan izin/perestujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
  • Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususa

Meja Layanan Umum

  • Menerima surat masuk
  • Menerima berkas perkara banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi