Prosedur Pelayanan Disabilitas

Prosedur Pelayanan di Pengadila Negeri - Perikanan Jakarta Utara Kelas 1A Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

Standar Pelayanan Disabilitas di Pengadilan

Standar pelayanan bagi disabilitas di Pengadilan diperlukan agar para pencari keadilan yang mengalami disabilitas dapat memperoleh akses secara wajar. Standar pelayanan pengadilan merujuk pada prinsip prinsip penyelenggaraan peradilan, prinsip prinsip layanan publik ramah disabilitas, kebutuhan disabilitas, dan konteks Lembaga Peradilan itu sendiri.

Secara umum, Standar Pelayanan Disabilitas pada Pengadilan Negeri - Perikanan Jakarta Utara Kelas 1A Khusus disusun sebagai berikut :

I. Standar Pelayanan Fisik bagi Disabilitas

  1. Sarana dan prasarana fisik menuju dan meninggalkan Gedung/ruangan Pengadilan berupa kursi roda manual yang diletakkan di ruang depan (Lobby) Pengadilan.
  2. Jalur khusus yang landai yang mudah dilewati para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan dengan sarana kursi roda.
  3. Kursi dan meja yang disesuaikan dengan kebutuhan kaum disabilitas.
  4. Tempat parkir mobil khusus bagi penyandang disabilitas.

II. Standar Pelayanan Non Fisik bagi Disabilitas

  1. Adanya mekanisme pembacaan dokumen – dokumen hukum oleh staf tertentu kepada penyandang tuna netra.
  2. Bagi tuna rungu maupun tuna wicara, ditetapkan mekanisme komunikasi efektif antara aparatur dengan penyandang disabilitas secara tertulis (penyampaian informasi melalui tulisan).
  3. Adanya pelayanan atau dukungan khusus bagi penyandang disabilitas mental dan intelegensi oleh professional.
  4. Dalam rangka memenuhi standar pelayanan huruf (a), (b), dan (c) di atas dilakukan secara insidental dengan bekerjasama,/ meminta bantuan instans/ lembaga terkait.

 

Berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020, Persyaratan dan Mekanisme Serta Prosedur Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah sebagai berikut: 

Persyaratan :
1. Berkas Permohonan Layanan.
2. Form Penilaian Personal.

Mekanisme dan Prosedur :

1. Satpam / petugas Pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyang disabilitas.

2. Duta PTSP menyambut, menerima, kemudian membantu pengguna layanan prioritas dalam memperoleh layanan PTSP.

3. Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas. 

4. Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.

5. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist.

6. Permohonan diproses oleh Petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

7. Pengesahan hasil layanan.

8. Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada petugas PTSP.

9. Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas.

10. Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.

 

ANTRIAN DAN WAKTU PENYELESAIAN :

1. Diprioritaskan

2. Produk Layanan

3. Hasil Layanan Biaya

4. Disesuaikan dengan jenis layanan dan ketentuan yang berlaku tentang biaya

Link Donwload Surat Keterangan  :

1. SK Tentang Pedoman Standar Pelayanan NOMOR 15 TAHUN 2014

2SK Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

3. SK Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)