Tugas Pokok & Fungsi

warp

Tupoksi

Di halaman ini dijelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari unsur pimpinan dan komponen pengadilan                                                                                                

Ketua dan Wakil Ketua
    • Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
    • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
    • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

 

Majelis Hakim

    • Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.

 

Panitera

    • Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri.
    • Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
    • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
    • Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
    • Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.

 

Wakil Panitera

    • Membantu Panitera di dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara.
    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.
    • Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.

 

Sekretaris

    • Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang Administrasi Umum/Kesekretariatan.
    • Mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
    • Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas:
    • Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
    • Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
    • Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
    • Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri.
    • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
    • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).

 

Panitera Muda Perdata

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
    • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
    • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
    • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
    • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

 

Panitera Muda Pidana

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
    • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
    • Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan.
    • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
    • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

 

Panitera Muda Hukum

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

Panitera Pengganti

    • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
    • Membuat berita acara persidangan.
    • Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
      • Membuat penetapan hari sidang;
      • Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya;
      • Mengetik putusan.
    • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

 

Jurusita/Jurusita Pengganti

    • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
    • Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
    • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
    • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
    • Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

 

Sub Bagian Umum & Keuangan

    • Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
    • Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
    • Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
    • Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
    • Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
    • Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
    • Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
    • Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
    • Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
    • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
    • Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
    • Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
    • Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
    • Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.

 

Sub Bagian Kepegawaian Organisasi Tata Laksana

    • Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
    • Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
    • Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
    • Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
    • Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
    • Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
    • Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
    • Mengusulkan formasi CPNS.

 

Sub Bagian Perencanaan IT Pelaporan