PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (MoU) LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TAHUN 2025
Jakarta, 06 Januari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Yayasan Bantuan Hukum Amanagappa telah mengadakan kesepakatan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna melaksanakan Mandatory Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dalam pelaksanaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyediakan ruangan dan sarana untuk administrasi dan operasional Yayasan Bantuan Hukum Amanagappa.