Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Ketua Pengadilan Negeri - Perikanan Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan (Masyarakat / Stakeholder) yang menerima Layanan. Apabila dalam hal pemberian layanan dari para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri - Perikanan Jakarta Utara Kelas 1A Khusus tidak menerapkan 3S (Senyum, Sapa, Salam) dan pelayanan oleh Petugas lebih dari Standar Pelayanan yang ditetapkan serta tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, maka Pengadilan Negeri - Perikanan Jakarta Utara Kelas 1A Khusus memberikan kompensasi pelayanan berupa Permohonan Maaf serta Kompensasi berupa Souvenir.
TAUTAN TERKAIT
Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pembaharuan Peradilan Pusdiklat Litbangkumdil |
SOP PN Jakarta Utara
Tata Cara Berperkara Pengaduan Perkara Whistleblowing System Penanganan Benturan Kepentingan |
LAPORAN PN Jakarta Utara
Hasil Penelitian Ringkasan LAKIP Laporan Tahunan Laporan LHKPN |
BERITA PN Jakarta Utara
Media Center Photo Gallery Arsip Berita Jadwal Sidang |
|