Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Ketua Pengadilan Negeri - Perikanan Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan (Masyarakat / Stakeholder) yang menerima Layanan. Apabila dalam hal pemberian layanan dari para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri - Perikanan Jakarta Utara Kelas 1A Khusus tidak menerapkan 3S (Senyum, Sapa, Salam) dan pelayanan oleh Petugas lebih dari Standar Pelayanan yang ditetapkan serta tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, maka Pengadilan Negeri - Perikanan Jakarta Utara Kelas 1A Khusus memberikan kompensasi pelayanan berupa Permohonan Maaf serta Kompensasi berupa Souvenir.

TAUTAN TERKAIT

Mahkamah Agung RI
Badan Peradilan Umum
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pembaharuan Peradilan
Pusdiklat Litbangkumdil
SOP PN Jakarta Utara

Pelayanan Permintaan Informasi
Tata Cara Berperkara
Pengaduan Perkara
Whistleblowing System
Penanganan Benturan Kepentingan
LAPORAN PN Jakarta Utara

Ringkasan Daftar Aset
Hasil Penelitian
Ringkasan LAKIP
Laporan Tahunan
Laporan LHKPN
BERITA PN Jakarta Utara

Berita terkini
Media Center
Photo Gallery
Arsip Berita
Jadwal Sidang 

   Layanan Prima, Putusan Berkualitas ! ! !      Hubungi kami  

    HATI-HATI!!!
   Penipuan Yang Mengatasnamakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
   Laporkan segala tindakan penipuan ke :
   pengadilannegerijakartautara@gmail.com

   Copyright © 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Utara .

   

Silahkan hubungi Meja Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati :

Jalan Laksamana R.E Martadinata No. 4 Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara 14350 

youtube : Official PN Jakarta Utara
 
TPL_BACKTOTOP