Pelayanan Kepaniteraan Hukum

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

No.

Syarat

Keterangan

1

Pemohon telah terdaftar pada akun eraterang

 http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/

2

Permohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang

 1 Lembar dengan materai 10.000

3

Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana

 1 lembar dengan materai 10.000

4

Foto Copy KTP/KK

 1 lembar

5

Foto Copy Ijazah

 1 lembar

6

Foto Copy SKCK yang telah dilegalisir

 1 lembar

7

Pas Photo

 2 lembar berwarna

8

Biaya PNBP

 Rp. 10.000

Ketentuan saat pendaftaran membawa kelengkapan asli

 

 

Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya

No.

Syarat

Keterangan

1

Pemohon telah terdaftar pada akun eraterang

 http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/

2

Permohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang

 1 Lembar dengan materai 10.000

3

Surat Pernyataan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya

 1 lembar dengan materai 10.000

4

Foto Copy KTP/KK

 1 lembar

5

Foto Copy Ijazah

 1 lembar

6

Foto Copy SKCK yang telah dilegalisir

 1 lembar

7

Pas Photo

 2 lembar berwarna

8

Biaya PNBP

 Rp. 10.000

Ketentuan saat pendaftaran membawa kelengkapan asli

 

 

Surat Kuasa Khusus

No.

Syarat

Keterangan

1

Asli Surat Kuasa

 1 Lembar

2

Foto Copy Surat Kuasa

 3 Lembar

3

Foto Copy KTA Advokat yang masih aktif

 1 Lembar

4

Foto Copy Berita Acara Sumpah Advokat

 1 lembar

5

Foto Copy KTP

 1 lembar

6

Biaya PNBP

 Rp. 10.000

 

 

Surat Kuasa Insidentil

No.

Syarat

Keterangan

1

Permohonan untuk beracara secara insidentil yang telah didisposisi ketua

 1 Lembar

2

Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/desa (derajat Ke 3)

 3 Lembar

3

Foto Copy KTP / KK Pemberi Kuasa

 1 Lembar

4

Foto Copy KTP / KK Penerima Kuasa

 1 lembar

5

Phas Photo  (3x4)

 2 lembar

6

Materai 10 Ribu

 3 Lembar

7

Biaya PNBP

 Rp. 10.000

 

 

Permohonan Salinan Putusan

No.

Syarat

Keterangan

1

Formulir Permohonan (jika yang meminta adalah salah satu  dari pihak atau kuasanya)

 1 Lembar

2

Surat Permohonan yang telah didisposisi oleh pimpinan (jika yang meminta bukan pihak)

 1 Lembar

3

Foto Copy KTP / KTA Kuasa (relas pemberitahuan putusan)

 1 Lembar

4

Materai 10.000

 Sesuai salinan yang dibutuhkan

5

Biaya PNBP perlembar / perhalaman

 Perlembar / perhalaman x Rp. 500

6

Biaya PNBP (Leges Putusan)

 Rp. 10.000

Tambahan biaya foto copy / penggandaan

 

 

Surat Pernyataan Ahli Waris / Warmerking

No.

Syarat

Keterangan 

1

Surat Permohonan yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara

 1 Lembar

2

Surat Keterangan ahli waris dari kelurahan mengetahui camat

 1 Lembar

3

Foto Copy Keterangan / akta kematian

 1 Lembar

4

Foto Copy KTP / KK pewaris dan para ahli waris

 1 Lembar

5

Foto Copy Buku rekening / tabungan / deposito atau buku taspen dan atau polis asuransi

 1 Lembar

6

Seluruh para ahli waris hadir dihadapan ketua untuk bertanda tangan

       -

7

Materai 10.000

 3 Lembar

8

Biaya PNBP

 Rp. 10.000

Saat mendaftarkan berkas membawa asli dan tambahan syarat berkas bila diperlukan

 

 

 

 

 

TAUTAN TERKAIT

Mahkamah Agung RI
Badan Peradilan Umum
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pembaharuan Peradilan
Pusdiklat Litbangkumdil
SOP PN Jakarta Utara

Pelayanan Permintaan Informasi
Tata Cara Berperkara
Pengaduan Perkara
Whistleblowing System
Penanganan Benturan Kepentingan
LAPORAN PN Jakarta Utara

Ringkasan Daftar Aset
Hasil Penelitian
Ringkasan LAKIP
Laporan Tahunan
Laporan LHKPN
BERITA PN Jakarta Utara

Berita terkini
Media Center
Photo Gallery
Arsip Berita
Jadwal Sidang 

   Layanan Prima, Putusan Berkualitas ! ! !      Hubungi kami  

    HATI-HATI!!!
   Penipuan Yang Mengatasnamakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
   Laporkan segala tindakan penipuan ke :
   pengadilannegerijakartautara@gmail.com

   Copyright © 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Utara .

   

Silahkan hubungi Meja Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati :

Jalan Laksamana R.E Martadinata No. 4 Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara 14350 

youtube : Official PN Jakarta Utara
 
TPL_BACKTOTOP