Tata Cara Pengaduan

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009, berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.


Disampaikan secara Tertulis


  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.




Menyebutkan Informas yang jelas

Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :

  1. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas; Perbuatan yang dilaporkan;
  2. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
  3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.


Pelapor sedapat mungkin diharuskan Untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.


Tata Cara Pengiriman

Pengaduan ditujukan kepada:

  1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
  2. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketu Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.


Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan deng menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.



Alamat Pengiriman Pengaduan


  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp. (021) 3843348,3810350,3457661 Jakarta Pusat 10110
  2. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik IndonesiaJalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Telp. (021) 29079177, 29079274 Jakarta Pusat 13011
  3. Pengadilan Tinggi JakartaJalan Let. Jend. Suprapto, Cempaka Putih,Jakarta Pusat , Telp (021)-4252069 Fax. 021-4254257, Email: info.ptdkijakarta@gmail.com
  4. Pengadilan Negeri Jakarta Utara Gajah Mada No.17, RT.3/RW.1, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10130 Telepon: (021) 6309916 youtube : official pn jakarta utara email:pengadilannegerijakartautara@gmail.com
TAUTAN TERKAIT

Mahkamah Agung RI
Badan Peradilan Umum
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pembaharuan Peradilan
Pusdiklat Litbangkumdil
SOP PN Jakarta Utara

Pelayanan Permintaan Informasi
Tata Cara Berperkara
Pengaduan Perkara
Whistleblowing System
Penanganan Benturan Kepentingan
LAPORAN PN Jakarta Utara

Ringkasan Daftar Aset
Hasil Penelitian
Ringkasan LAKIP
Laporan Tahunan
Laporan LHKPN
BERITA PN Jakarta Utara

Berita terkini
Media Center
Photo Gallery
Arsip Berita
Jadwal Sidang 

   Layanan Prima, Putusan Berkualitas ! ! !      Hubungi kami  

    HATI-HATI!!!
   Penipuan Yang Mengatasnamakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
   Laporkan segala tindakan penipuan ke :
   pengadilannegerijakartautara@gmail.com

   Copyright © 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Utara .

   

Silahkan hubungi Meja Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati :

Jalan Laksamana R.E Martadinata No. 4 Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara 14350 

youtube : Official PN Jakarta Utara
 
TPL_BACKTOTOP