Peraturan dan Kebijakan Bantuan Hukum

Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
 
Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 01 Tahun 2014
 
Pengawasan Bantuan Hukum
 
Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketua Pengadilan Negeri bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Panitera Pengadilan Negeri membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
Panitera Pengadilan Negeri melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
Petugas Posbakum Pengadilan Negeri mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Negeri yang dilaporkan melalui Panitera;
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Negeri dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Negeri dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
TAUTAN TERKAIT

Mahkamah Agung RI
Badan Peradilan Umum
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pembaharuan Peradilan
Pusdiklat Litbangkumdil
SOP PN Jakarta Utara

Pelayanan Permintaan Informasi
Tata Cara Berperkara
Pengaduan Perkara
Whistleblowing System
Penanganan Benturan Kepentingan
LAPORAN PN Jakarta Utara

Ringkasan Daftar Aset
Hasil Penelitian
Ringkasan LAKIP
Laporan Tahunan
Laporan LHKPN
BERITA PN Jakarta Utara

Berita terkini
Media Center
Photo Gallery
Arsip Berita
Jadwal Sidang 

   Layanan Prima, Putusan Berkualitas ! ! !      Hubungi kami  

    HATI-HATI!!!
   Penipuan Yang Mengatasnamakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
   Laporkan segala tindakan penipuan ke :
   pengadilannegerijakartautara@gmail.com

   Copyright © 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Utara .

   

Silahkan hubungi Meja Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati :

Jalan Laksamana R.E Martadinata No. 4 Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara 14350 

youtube : Official PN Jakarta Utara
 
TPL_BACKTOTOP