Jakarta, Jumat 25 Maret 2022 Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pengukuhan Dewan Kota Pengganti Antar Waktu Priode 2019 - 2024 dan sebagai amanat Pasal 16 Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 bahwa Pengukuhan Anggota Dewan Kota dilakukan oleh Walikota Administrasi dalam suatu upacara yang ditandai dengan pengucapan sumpah/janji menurut agama/kepercayaan masing-masing yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta utara yang dilaksanakan di Ruang Bahari lantai 14 Gedung Blok P kantor Walikota kota Administrasi Jakarta Utara.